Cuti Tenaga Harian Lepas (THL)


Pemberian Cuti bagi Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga diatur berdasarkan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 4:
THL mempunyai Hak sebagai berikut :
a. Hak atas honorarium; dan
b. Hak atas cuti, meliputi :
    1. Cuti Tahunan;
    2. Cuti Sakit; dan
    3. Cuti Bersalin ( melahirkan )

selengkapnya Peraturan Walikota Sibolga Nomor 34 Tahun 2017 dapat di download pada tautan ini.