Pemberian Cuti bagi Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga diatur berdasarkan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 4:
THL mempunyai Hak sebagai berikut :a. Hak atas honorarium; dan
b. Hak atas cuti, meliputi :
1. Cuti Tahunan;
2. Cuti Sakit; dan
3. Cuti Bersalin ( melahirkan )
selengkapnya Peraturan Walikota Sibolga Nomor 34 Tahun 2017 dapat di download pada tautan ini.
